Penyebar-luasan pemikiran mazhab Syafi'i berbeda dengan mazhab Hanafi dan mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar mazhab Syafi'i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya.
Para santri tingkat awal belajar fiqih melalui kitab kecil seperti Safinah dan Taqrib. Ini kitab fiqih berdasarkan mazhab Syafi'i. Baru kemudian meningkat pada kitab syarh-nya seperti Kasyifatus Saja dan Fathul Qarib. Seiring naik tingkat, para santri akan mengenal kitab fiqih Syafi'i kelas menengah seperti Fathul Mu'in dan syarhnya seperti I'anah. Lanjut kemudian dengan kitab fiqih babon mazhab Syafi'i seperti Minhaj-nya Imam Nawawi. Dengan asumsi dasar-dasar fiqih Syafi'i sudah kokoh, para santri senior kemudian dikenalkan dengan keragaman pendapat di luar mazhab Syafi'i. Di bawah ini saya tuliskan sedikit catatan mengenai sejumlah kitab fiqih yang merangkum 4 mazhab fiqih Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Di luar 4 mazhab juga ada mazhab lain seperti Zhahiri, Jafari, Zaidi dan mazhab lain yang sudah tak ada pengikutnya lagi seperti Abu Tsaur, Auza'i, Thabari. Di luar itu juga masih ada opini lain dari individual ulama yang kadang kala berbeda dengan pendapat mazhabnya. Namun sekarang kita fokuskan saja dulu ke-4 mazhab. Yang saya cantumkan ini adalah kitab yang merangkum 4 mazhab, bukan kitab yang ditulis oleh ulama mazhab tertentu yang kemudian mencantumkan dan mengomparasikannya dengan mazhab lain-kitab kategori ini misalnya al-Mughni Ibn Qudamah, al-Majmu' Imam Nawawi atau Hasyiah Ibn Abidin. Pertama, kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A'immah. Ini kitab fiqih yang merangkum pendapat dari keempat mazhab. Disusun berdasarkan bab fiqih standar. Tidak ada pencantuman dalil, diskusi maupun pandangan penulisnya. Ini hanya merangkum saja. Tidak lebih. Fungsinya hanya membantu kita mengetahui adakah perbedaan pendapat dalam satu kasus. Judul kitab ini menyifatkan pesan khusus bahwa perbedaan pendapat fiqih para imam mazhab itu adalah rahmat untuk umat. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa kitab al-Mizanul Kubra. Biasanya dicetak bareng dengan Kitab Rahmatul Ummah pada hamisy atau pinggir. Dalam kitab ini sudah ada penjelasan singkat terhadap pendapat yang dirangkum, bahkan Imam Sya'rani pengarang kitab al-Mizanul Kubra ini juga memaparkan pandangannya dengan memberikan pertimbangan mana pendapat fiqih yang ringan dan mana yang berat untuk dilaksanakan. Rasanya belum ada kitab terjemahnya dalam bahasa Indonesia CMIIW.Ketiga, kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd. Di pesantren modern seperti Gontor kitab ini dibaca oleh para santri senior, namun di pesantren salaf tidak semuanya mengajarkannya. Kitab ringkas 4 juz ini bukan saja merangkum perbedaan pendapat tapi juga menjelaskan sebab perselisihannya. Dalil juga dicantumkan hanya saja cukup terbatas. Saya rekomendasikan untuk membaca juga kitab Syarh-nya yang menjelaskan lebih detil mengenai dalil yang dicantumkan Ibn Rusyd. Maklum saja kitab ini memang sekedar permulaan saja bidayah. Anda tidak bisa mengklaim sebagai mujtahid hanya karena membaca kitab ini. Kitab ini sudah diterjemahkan ke bahasa kitab yang lebih luas dari Bidayatul Mujtahid adalah kitab al-Fiqh 'ala Mazahabil Arba'ah. Kitab 5 jilid ini disusun oleh Abdurrahman al-Jaziri. Kitab ini sudah ada di aplikasi android arab. Saya pernah lihat terjemahannya juga sudah ada di Gramedia. Pembahasannya lebih kengkap dari ketiga kitab di atas. Kelima, kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebut-sebut sebagai yang paling lengkap merangkum opini 4 mazhab. Ditulis oleh kumpulan para ulama yang disponsori oleh pemerintah Kuwait. Terdiri dari 45 jilid yang pembahasannya berdasar alfabet arab. Jelas ini memudahkan untuk mencari topik pembahasan. Anda cukup mencari kata kunci dan melacaknya berdasarkan huruf hijaiyah. Tentu ini berbeda dengan kitab fiqih standar yang berdasarkan topik dan selalu dimulai dengan pembahasan masalah thaharah. Di bagian akhir kitab ensikopledia fiqih Kuwait ini memasukkan info mengenai nama dan bio singkat para pembahasannya setelah mengurai defenisi, kemudian menyebutkan persoalan pokok dalam entry fiqih yang sedang dibahas, setelah itu menyebutkan perbedaan pandangan para ulama yang diurai dengan sistematis berikut masing-masing dalilnya. Kelemahannya adalah tidak adanya diskusi maupun analisis perbandingan. Sedari awal ini disadari oleh penyusunnya dan itulah sebbanya mereka memilih judul mausu'ah atau tentu masih ada kitab fiqih muqarin perbandingan lainnya seperti karya Syekh Wahbah al-Zuhaili yang berjudul al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang isinya 9 jilid dengan jilid ke-10 berisi index dan maraji'. Syekh Wahbah al-Zuhaili juga menulis Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami wa Al-Qadhaya Al-Mu’ashirah 14 jilid. Syukur alhamdulillah kedua kitab fiqih modern ini sudah bisa diunduh di sedikit penjelasan mengenai kitab fiqih perbandingan mazhab. Karakter fiqih itu memang membuka ruang perbedaan pendapat. Jadi tidak perlu kafir-kafiran gegara beda pendapat. Gak perlu mem-bully ulama yang punya fatwa berbeda. Semua Imam Mazhab punya fatwa yang dianggap nyeleneh atau kontroversial. Sekadar menyebut beberapa contoh sajaImam Syafi'i bolehkan anak hasil zina dinikahi oleh "bapak" biologisnya karena nasab disandarkan ke ibunya. Apa kita berani bilang Imam Syafi'i itu Yai Zina? Memangnya kita siapa dibanding beliau?Imam Malik mengatakan anjing itu suci, tidak najis. Ini beda dengan mazhab lainnya. Apa berani kita nyinyiri beliau dengan membully mengatakan beliau itu Yai Anjing? Na' Abu Hanifah membolehkan minum nabidz dalam kadar tidak memabukkan. Mazhab lain mengharamkan. Apa kita berani komen beliau itu Yai Tukang Minum? Kacau kan!Imam Ahmad mengatakan batal wudhu sehabis makan daging unta, mazhab lain mengatakan tidak batal. Apa berani kita nyindir beliau itu Yai Unta? Ngawur banget kita!Imam Dawud al-Zhahiri bilang lemak/tulang babi tidak haram, yang haram cuma dagingnya. Mazhab lain membantah dengan keras. Tapi tidak ada ulama mazhab lain yang mencaci maki beliau dengan sebutan Yai Babi! Gak sampai ulama fiqih itu sebelum mengeluarkan fatwa akan memeriksa dalil dan kaidah usul al-fiqhnya dulu. Lha kita bisanya cuma nyinyir. Jumhur ulama juga belum tentu benar pendapatnya. Kebenaran dalam Islam ditentukan lewat kekuatan dalil bukan banyak-banyakan jumlah pengikut, apalagi pakai turun ke jalan dan teriak "bunuh-bunuh".Fatwa itu tidak mengikat. Sebagai contoh, kalau tidak cocok dengan fatwa Kiai Ma'ruf Amin, boleh pilih fatwa Gus Mus. Gak cocok dengan Gus Mus, pilih fatwa Mbah Moen. Mau pilih pendapat saya juga boleh, fiqih itu memang meniscayakan beda pendapat. Tak usah memaksakan pendapat. Semua ulama punya rujukan dan argumen. Semakin kita luaskan bacaan kita dengan membaca kitab fiqih perbandingan mazhab akan semakin toleran kita menyikapi keragaman pendapat. Yang suka memutlakkan pendapatnya atau pendapat ulama yang diikutinya itu bisa ditebak belum luas wawasan dan bacaannya. OK, jelas yah?!Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School
Sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam di kalangan mazhab Hanafi adalah Al-Quran, sunnah, fatwa sahabat, dan istihsan. Al-Quran dan sunnah adalah sumber hukum utama, sementara fatwa sahabat dan istihsan merupakan dalil dan metode dalam mengistinbatkan hukum Islam dari kedua sumber hukum tersebut.
MALANGTIMES - Mazhab merupakan istilah dari bahasa Arab yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati. Sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik secara konkrit maupun secara abstrak. Mazhab merupakan jalur yang dipilih sehingga terhubung dengan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering menggunakan istilah mazhab di dalamnya. Pertama mazhab akidah, mazhab politik, dan mazhab fiqih. Dalam hukum Islam atau fiqih terdapat empat mazhab besar yang diakui oleh golongan ahli sunnah wal jamaah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Baca Juga Sudah Siap Sambut Ramadhan? Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 24 April Ke empat mazhab fiqih ini telah mempengaruhi perkembangan Islam. Perbedaan implementasi fiqih berdasarkan mazhab masing-masing dalam suatu komunitas tak jarang menjadi perdebatan yang tak berkesudahan. Namun toleransi merupakan kunci terjaganya persaudaraan dalam iman. Berikut 4 sejarah dan karakteristik mazhab fiqih tersebut yang dilansir dari kanal Youtube Catatan Ringan. 1. HanafiMazhab Hanafi atau Hanafiah didirikan oleh Nu'man bin Tsabit atau yang lebih terkenal dengan nama Abu Hanifah. Ia wafat 767 masehi. Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini berasal dari Kufah, sebuah kota yang telah mencapai kemajuan yang tinggi di Iraq. Sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat, analogi, dan qiyas khafi. Karyanya yang terkenal adalah Fiqh Al-Akbar. Mazhab Hanafi merupakan mazhab fiqih dengan jumlah pengikut terbesar di dunia dengan jumlah pengikut sebanyak 675 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afganistan, dan Uzbekistan. Pada masa Turki Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi kerajaan. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Abu Yusuf yaitu guru Imam Ahmad, asy-Syaibani yaitu guru Imam Syafi'i, Abu Mansur Al-Maturidi, Jalaluddin Al-Rumi, dan Bahauddin Naqsyaban. 2. MalikiMazhab Maliki atau Maliki adalah mazhab yang didirikan oleh Malik bin Anas atau yang biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Imam Malik wafat pada 797 Masehi. Sepanjang hidupnya Malik tidak pernah meninggalkan Madinah, kecuali untuk keperluan ibadah haji. Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual. Imam Malik juga termasuk periwayat hadist. Karyanya yang terkenal adalah al-Muwattha', yaitu hadis yang bercorak fiqih. Imam Malik juga dikenal sebagai seorang Mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi. Salah satu fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan hukumnya tidak sah. Selain itu pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi bangsa Madinah. Mazhab Maliki merupakan mazhab fiqih dengan pengikut yang terkonsentrasi pada wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat dengan jumlah pengikut sebanyak 270 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Maroko, Al-Jazair, Mesir, Sudan, Nigeria, dan Tunisia. Murid atau pengikutnyayang terkenal adalah Imam Syafi'i, Yahya Al-Laitsi, Ibnu Rusdi, AI Qurthubi, Ibnu Batutah, dan Ibnu Khaldun. 3. Syafi'iMazhab Syafi'i didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin ldris as-syafi'i. Ia wafat pada 767 masehi. Selama hidup Beliau pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijma, Imam Syafl'i juga berpegang pada qiyas. Beliau disebut juga sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul Fiqih. Karyanya yang terkenal adalah AI-Umm dan Ar-Risalah. Baca Juga Di UIN Malang, Jusuf Kalla Bicara Moderasi Beragama Pemikirannya yang cenderung moderat diperlihatkan dalam Qaul Qadim pendapat yang baru dan Qaul Jadid pendapat yang lama. Untuk penyebarannya mazhab Syafl'i diikuti oleh 495 juta jiwa. Negara-negara dengan mayoritas pengikut mazhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Ahmad AI Ghazali, lbnu Katsir, lbnu Majah, An Nawawi, Ibnu Hajar al-'Asqalani, Abu Hasan Al Asy'ari, dan Said Nursi. 4. Hambali Mazhab Hambali atau Hanabilah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hambal atau dikenal dengan nama Imam Hambali. Ia wafat pada 855 masehi. Pada masa mudanya beliau berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi'i. Corak pemikirannya tradisionalis, selain berdasarkan pada Al Quran, sunnah, dan ijtihad, Beliau juga menggunakan hadits Mursal dan Qiyas jika terpaksa. Selain sebagai seorang ahli hukum, beliau juga seorang ahli hadist. Karyanya yang terkenal adalah Musnad Ahmad, kumpulan hadis-hadis Nabi SAW. Mazhab Hambali merupakan mazhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Teluk Persia dengan jumlah pengikut sebanyak 41 juta jiwa. Negara-negara dengan pengikut terbanyak mazhab ini adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Imam Bukhori, Abdul Qodir Al Jailani, lbnu Qudammah, lbnu Taimiyah, Ibnu Qaiyyim Al jauziyyah, Adz-Dzahabi, dan Muhammad bin Abdul Wahab.
. 263 271 108 381 236 375 105 419
perbedaan mazhab syafi i dan hanafi