Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan bahwa harga properti residensial di pasar primer tumbuh di Triwulan I-2022. Hal ini tercermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan i-2022 yang tercatat 1,87% (year on year/yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan pada
undang-undang dalam pembangunan perumahan, sasaran pembangunan rumah ber-SNI, permasalahan dalam penggunaan SNI bidang perumahan, dan SNI-SNI yang digunakan dalam proses pembangunan rumah. Buku modul ini disusun oleh tim Puslitbang Permukiman dibantu oleh nara sumber ahli pembangunan perumahan dan ahli komunikasi. Dengan tersusunnya dan
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. Bagi penanaman modal yang sedang berlangsung yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya, dapat diberikan fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4