Selain teman atau keluarga, anda juga bisa menggunakan biro jasa STNK untuk mengurusnya. Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang? Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016, Biaya pengurusan STNK hilang motor adalah Rp. 100.000 dan Mobil adalah Rp. 200.000. biaya ini bisa lebih tinggi jika anda memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo. Untuk menjawab pertanyaan apakah BPKB hilang bisa diurus, AutoFamily bisa simak jawabannya di bawah ini. 1. Melaporkan Kehilangan. Langkah awal yang perlu diambil adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Tindakan ini diperlukan sebagai bukti yang valid atas kehilangan BPKB. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat Langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak yaitu, mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda tangan bukti seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang. Pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara
Untuk rincian biaya sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, telah ditetapkan bahwa biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000, STNK Rp 200.000 dan TNKB Rp 100.000. Namun, selain itu ada biaya-biaya lainnya yang berbeda sesuai harga beli mobil bekas tersebut. Seperti biaya BBN-KB (Bea Balik Nama
Ketentuan mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 32 regulasi tersebut disebutkan, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian. . 319 440 352 488 340 450 374 14

biro jasa bpkb hilang terdekat